SELAMAT DATANG DI KECAMATAN TANGGUNGGUNUNG

selamat datang di radio Baratafm ,
radione wong tanggunggunung

Rabu, 01 Februari 2012

Dasar , Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk

1
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2008
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN PENCATATAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal
25 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat
(3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 38, Pasal 39 ayat (3),
Pasal 42, Pasal 43 ayat (3), Pasal 46, Pasal 51, Pasal
55, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (2), Pasal 74,
Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (3)
dan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan
Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil;
2
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
3
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4736);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
PENCATATAN SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan
dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data
Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil,
pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
4
3. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang
sebagai Warga Negara Indonesia.
4. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan
pemerintahan dalam negeri.
6. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota
yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan
dalam urusan Administrasi Kependudukan.
7. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
8. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data
agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil.
9. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk,
pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan
pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta
penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau
surat keterangan kependudukan.
10. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk
yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap
penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda
Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya
meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal
terbatas menjadi tinggal tetap.
5
11. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK,
adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas,
tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia.
12. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas
keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan
dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
13. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah
identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
14. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang
dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada
Instansi Pelaksana.
15. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan
pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada
Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
16. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang
meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,
pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,
perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
17. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada
Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
6
18. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada
Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
19. Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan
tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan
penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.
20. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat
KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan
nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi
Penduduk yang beragama Islam.
21. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya
disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di
tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil
dengan kewenangan menerbitkan akta.
22. Pejabat Konsuler adalah Pejabat yang melakukan fungsi
kekonsuleran di Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk
selaku Pejabat Pencatatan Sipil.
23. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik
Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat
Republik Indonesia.
24. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan.
25. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah
kabupaten dan daerah kota.
26. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas7
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27. Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT
dan RW atau sebutan lain adalah lembaga masyarakat yang dibentuk
oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara
dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang
berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk
membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan
dan kemasyarakatan di kelurahan.
Pasal 2
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bertujuan untuk memberikan
keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk,
perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkan data yang
mutakhir, benar dan lengkap.
Pasal 3
(1) Pendaftaran penduduk dilakukan pada Instansi Pelaksana yang
daerah tugasnya meliputi domisili atau tempat tinggal penduduk.
(2) Pencatatan sipil dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana yang daerah tugasnya meliputi tempat
terjadinya Peristiwa Penting.
8
BAB II
PENDAFTARAN PENDUDUK
Bagian Pertama
Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk, Kartu Keluarga
dan Kartu Tanda Penduduk
Paragraf 1
Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk
Pasal 4
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Instansi
Pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk dicatatkan
biodatanya.
(2) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena
pindah, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor
kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan biodatanya.
(3) Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian
dan pemutakhiran database kependudukan.
Pasal 5
(1) Pencatatan biodata penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa:
a. Surat Pengantar dari RT dan RW.
b. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain:
1. Kutipan Akta Kelahiran;
2. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar;
9
3. KK;
4. KTP;
5. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
6. Kutipan Akta Perceraian.
c. Surat Keterangan Kepala Suku/Adat setempat, khusus
bagi komunitas terpencil/suku terasing.
(2) Pencatatan biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia yang
datang dari luar negeri karena pindah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor; atau
b. Dokumen pengganti paspor.
(3) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor;
b. Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
c. Buku Pengawasan Orang Asing.
(4) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Paspor;
b. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
c. Buku Pengawasan Orang Asing.
Pasal 6
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
10
(2) Pencatatan biodata penduduk di Desa/Kelurahan dilakukan dengan
tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata
penduduk Warga Negara Indonesia;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir biodata penduduk;
e. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk
kepada Camat.
(3) Pencatatan biodata penduduk di kecamatan, dilakukan dengan tata
cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
b. Camat menandatangani formulir biodata penduduk;
c. Petugas registrasi menyampaikan formulir biodata penduduk
kepada Instansi Pelaksana sebagai dasar untuk penerbitan
dokumen biodata penduduk.
(4) Penerbitan dokumen biodata penduduk Warga Negara Indonesia
oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir
biodata penduduk serta merekam data ke dalam database
kependudukan untuk mendapatkan NIK;
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan
mendapatkan NIK dengan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan.
11
Pasal 7
(1) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk pencatatan
biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
(2) Pencatatan biodata penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Biodata
Penduduk Warga Negara Indonesia;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
c. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata penduduk dan
merekam ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan
NIK.
(3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK
dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 8
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2), untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Pencatatan biodata Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan
menandatangani Formulir Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas;
12
b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan
menandatangani Formulir Biodata Orang Asing Tinggal Tetap;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. Petugas registrasi menandatangani formulir biodata Orang Asing
dan merekam ke dalam database kependudukan untuk
mendapatkan NIK.
(3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
biodata Orang Asing setelah yang bersangkutan mendapatkan
NIK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi perubahan biodata bagi penduduk Warga Negara
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Warga
Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah atau
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib
melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan perubahan
biodatanya.
(2) Pencatatan perubahan biodata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan :
a. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan;
b. Formulir Perubahan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia;
c. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas;
atau
d. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap.
(3) Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara Indonesia
di Desa/Kelurahan, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan
13
Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata
Penduduk Warga Negara Indonesia;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
kependudukan;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir perubahan
biodata penduduk;
e. Petugas registrasi menyampaikan Surat Pernyataan Perubahan
Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata
Penduduk Warga Negara Indonesia kepada camat.
(4) Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara
Indonesia di kecamatan dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
b. Camat menandatangani Formulir Perubahan Biodata
Penduduk Warga Negara Indonesia;
c. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Perubahan Biodata
Penduduk Warga Negara Indonesia kepada Instansi
Pelaksana.
(5) Pencatatan perubahan biodata penduduk Warga Negara Indonesia
di Instansi Pelaksana dilakukan dengan tata cara melakukan verifikasi
dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam database
kependudukan.
(6) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata
penduduk yang telah diubah.
(7) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
14
di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan
menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data
Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Orang Asing
Tinggal Terbatas;
b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan
menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data
Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Orang Asing
Tinggal Tetap;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. Petugas registrasi menandatangani formulir perubahan biodata
Orang Asing dan merekam ke dalam Database Kependudukan.
(8) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
biodata Orang Asing yang telah diubah.
Pasal 10
Perubahan biodata penduduk bagi Warga Negara Indonesia, Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap yang mengalami peristiwa penting di luar wilayah Republik
Indonesia, wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja sejak kembali ke Republik Indonesia.
15
Paragraf 2
Penerbitan Kartu Keluarga
Pasal 11
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melaporkan susunan
keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala desa/lurah
dan camat.
(2) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan
susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
sebagai dasar untuk penerbitan KK.
Pasal 12
(1) Penerbitan KK baru bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa:
a. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
b. Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan
Akta Perkawinan;
c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang
bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; atau
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan
oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang
datang dari luar negeri karena pindah.
(2) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi
penduduk yang mengalami kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
16
a. KK lama; dan
b. Kutipan Akta Kelahiran.
(3) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk
menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia
dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama;
b. KK yang akan ditumpangi;
c. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara
Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
(4) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam
KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah
memenuhi syarat berupa:
a. KK lama atau KK yang ditumpangi;
b. Paspor;
c. Izin Tinggal Tetap; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing
Tinggal Tetap;
(5) Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam
KK bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK lama;
b. surat keterangan kematian; atau
c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah
Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
17
(6) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan kehilangan dari Kepala desa/lurah;
b. KK yang rusak;
c. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari
salah satu anggota keluarga; atau
d. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.
Pasal 13
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) wajib melapor kepada Kepala desa/
lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Proses penerbitan atau perubahan KK di Desa/Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KK; dan
e. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas
formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses
penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.
(3) Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
18
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani formulir permohonan KK;
c. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang
dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada
Instansi Pelaksana.
(4) Penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database
kependudukan;
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.
Pasal 14
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) wajib melapor kepada Instansi Pelaksana
dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12.
(2) Instansi Pelaksana memproses penerbitan atau perubahan KK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
KK;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas menandatangani Formulir Permohonan KK;
d. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database
kependudukan.
(3) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.
19
Paragraf 3
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Pasal 15
(1) Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia,
dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau
pernah kawin;
b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;
c. Fotokopi :
1. KK;
2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum
berusia 17 (tujuh belas) tahun;
3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang
dari luar negeri karena pindah.
(2) Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau
pernah kawin;
b. Fotokopi :
1. KK;
2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum
berusia 17 (tujuh belas) tahun;
3. Kutipan Akta Kelahiran;
4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
20
Pasal 16
(1) Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga
Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang
rusak;
b. fotokopi KK; dan
c. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
(2) Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga
Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;
dan
b. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara
Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
(3) Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga
Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. fotokopi KK;
b. KTP lama; dan
c. fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap.
(4) Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk
Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. fotokopi KK;
b. KTP lama; dan
21
c. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting.
Pasal 17
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Kepala
desa/lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16.
(2) Proses penerbitan KTP di Desa/Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan
KTP Warga Negara Indonesia;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
d. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KTP;
e. Petugas registrasi menyerahkan formulir permohonan KTP
kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat.
(3) Proses penerbitan KTP di Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
b. Camat menandatangani formulir permohonan KTP;
c. Petugas registrasi menyampaikan formulir permohonan KTP
yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada
Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan KTP.
(4) Penerbitan KTP di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
22
a. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam
database kependudukan;
b. Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KTP.
Pasal 18
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada
Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16.
(2) Instansi Pelaksana memproses Penerbitan KTP Orang Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara :
a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan
menandatangani formulir permohonan KTP Orang Asing;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
c. Petugas registrasi melakukan perekaman data ke dalam
database kependudukan;
d. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
Kartu Tanda Penduduk.
Pasal 19
Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik oleh
Instansi Pelaksana yang menerbitkannya.
Pasal 20
(1) Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang
bersangkutan, dengan ketentuan :
a. Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo
berwarna merah; atau
23
b. Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo
berwarna biru.
(2) Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2 x
3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat
menggunakan jilbab.
Bagian Kedua
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Paragraf 1
Pendaftaran Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia
Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 21
(1) Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk Warga
Negara Indonesia dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan
penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut :
a. dalam satu desa/kelurahan;
b. antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
c. antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota;
d. antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi; atau
e. antar provinsi.
Pasal 22
(1) Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara
Indonesia dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24
21 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan dengan
memenuhi syarat berupa surat pengantar RT/RW, KK, dan KTP
untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Penduduk, KTP yang
bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Instansi yang
menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
(4) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum
diterbitkan.
Pasal 23
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan
klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a,
melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tata cara sebagai berikut:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana
25
menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
Datang; dan
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan
Buku Mutasi Penduduk.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar untuk :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam
KK yang tidak pindah;
b. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
c. perekaman ke dalam database kependudukan.
Pasal 24
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan
klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b,
melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana
menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
26
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan
Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d
diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada kepala
desa/lurah tujuan.
(3) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam
KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
Pasal 25
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah
tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir
Permohonan Pindah Datang untuk mendapatkan Surat
Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana
menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan
Pindah Datang.
27
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
Pasal 26
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan
klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c,
melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
Pindah;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
c. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
d. Kepala desa/lurah mengetahui dan membubuhkan tanda
tangan pada Surat Pengantar dari RT/RW;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan
Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas
Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf
d kepada Camat.
28
(3) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan
menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan
c. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf b
diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
(4) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam
KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
Pasal 27
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah di
tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir
Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam
huruf a kepada Camat.
29
(3) Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan
menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
Pasal 28
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan
klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d
dan huruf e, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. Kepala desa/lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah antar
kabupaten/kota atau antar provinsi;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan
Buku Mutasi Penduduk; dan
30
f. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir
Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
Surat Pengantar Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d
kepada camat.
(3) Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah antar
kabupaten/kota atau antar provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf f; dan
c. Petugas registrasi menyampaikan Formulir Permohonan
Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Surat
Pengantar Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan
Surat Keterangan Pindah.
(4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk
untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
(5) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam
KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
Pasal 29
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, melaporkan kedatangannya kepada kepala desa/lurah di
tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
31
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan
Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir
Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a kepada camat.
(3) Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
b. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai
dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
Surat Keterangan Pindah Datang.
(5) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
32
Paragraf 2
Pendaftaran Penduduk Yang Bertransmigrasi
Pasal 30
Persyaratan pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi
meliputi :
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. KK;
c. KTP;
d. Kartu Seleksi Calon Transmigran; dan
e. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan.
Pasal 31
(1) Setiap penduduk yang akan bertransmigrasi dengan klasifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e berlaku persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29
Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaporan penduduk yang akan bertransmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh instansi yang
menangani urusan transmigrasi.
33
Paragraf 3
Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing
Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 32
(1) Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
a. dalam kabupaten/kota;
b. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
c. antarprovinsi.
Pasal 33
(1) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. KK;
b. KTP untuk orang asing;
c. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya;
d. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;
e. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; dan
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(2) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Terbatas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
34
a. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
b. Fotokopi Paspor;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Pasal 34
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan
klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a,
melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat
Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan
Pindah Datang;
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan
e. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan
Pindah Datang kepada kepala desa/lurah tempat tinggal asal.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar:
a. Perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang
tidak pindah;
b. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat
baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
atau
35
c. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(4) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing
kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.
Pasal 35
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan
klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b
dan huruf c, melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan
membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat
Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan
Pindah Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk
dilaporkan ke daerah tujuan; dan
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan;
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar perubahan KK bagi
kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah.
Pasal 36
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan
klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b
36
dan huruf c, melaporkan kedatangannya kepada Kepala Instansi
Pelaksana daerah tujuan dengan menyerahkan Surat Keterangan
Pindah Datang.
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
b. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan
Pindah Datang; dan
c. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan sebagai dasar :
a. penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Tetap; atau
b. penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru
bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.
(4) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang
Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Pindah Datang Antar Negara
Pasal 37
Perpindahan penduduk antar negara, meliputi klasifikasi sebagai berikut:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia pindah ke luar negeri untuk
menetap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih berturut-turut;
b. Warga Negara Indonesia datang dari luar negeri karena pindah dan
menetap di Indonesia;
37
c. Orang Asing datang dari luar negeri dengan Izin Tinggal Terbatas;
d. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal
Tetap yang akan pindah ke luar negeri.
Pasal 38
(1) Pendaftaran bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang akan
pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan
setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat pengantar pindah dari RT dan RW;
b. KK; dan
c. KTP.
(2) Pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan
dengan memenuhi syarat berupa paspor atau dokumen pengganti
paspor.
(3) Pendaftaran bagi orang asing yang datang dari luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilakukan dengan
memenuhi syarat berupa:
a. Paspor; dan
b. Izin Tinggal Terbatas.
(4) Pendaftaran bagi Orang Asing yang akan pindah ke luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dilakukan dengan
memenuhi syarat berupa:
a. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal
tetap; dan
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki
izin tinggal terbatas.
38
Pasal 39
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang akan pindah ke luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, melapor kepada
Kepala desa/lurah dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (1).
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Surat
Pengantar Pindah ke Luar Negeri;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk;
d. Kepala desa/lurah mengetahui dan menandatangani serta
meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat; dan
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan
Buku Mutasi Penduduk.
(3) Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d, dilakukan dengan tata cara:
a. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk
diketahui Camat dengan membubuhkan tandatangan;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri
kepada Instansi Pelaksana; dan
d. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan.
39
(4) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Instansi
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan
dengan tata cara:
a. Petugas menerima Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri
dari penduduk disertai persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Petugas registrasi mencabut KTP penduduk yang telah mendapat
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
e. Dalam hal satu keluarga pindah ke luar negeri, KK penduduk
yang pindah dicabut oleh Instansi Pelaksana; dan
f. Dalam hal satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga
pindah ke luar negeri, Instansi Pelaksana melakukan perubahan
KK bagi anggota keluarga yang tinggal.
Pasal 40
(1) Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c, digunakan untuk pengurusan paspor
dan pelaporan pada perwakilan Republik Indonesia negara tujuan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat di
perwakilan Republik Indonesia dalam buku register Warga Negara
Indonesia di luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku register Warga Negara
Indonesia di luar negeri diatur oleh Menteri.
40
Pasal 41
(1) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, melapor kepada Instansi
Pelaksana dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2).
(2) Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi dan menandatangani formulir
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, KK dan KTP;
dan
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
(3) Warga Negara Indonesia yang telah mendapatkan KK dan KTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, melaporkan
kedatangannya kepada camat, Kepala desa/lurah dan RT/RW
tempat domisili dengan menyerahkan Surat Keterangan Datang
dari Luar Negeri.
(4) Kepala Desa/Lurah melakukan pendaftaran Warga Negara
Indonesia yang melaporkan kedatangannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas registrasi mencatat
dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
Pasal 42
(1) Orang Asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud
41
dalam Pasal 37 huruf c, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan
membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).
(2) Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir
Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
Surat Keterangan Tempat Tinggal; dan
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
(3) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing
kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.
(4) Kepala Desa/Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing yang
melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk
Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
Pasal 43
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berubah
status menjadi Izin Tinggal Tetap, melapor kepada Instansi Pelaksana
dengan membawa persyaratan:
a. Paspor;
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
c. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
42
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran
Orang Asing Tinggal Tetap;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani
KK dan KTP Orang Asing; dan
d. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan.
(3) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing
kepada Camat dan Kepala desa/Lurah.
(4) Kepala Desa/Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang
melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk
Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
Pasal 44
(1) Orang Asing yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, melapor kepada Instansi
Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir
Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menyimpan KK dan KTP Orang
Asing atau Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Orang
Asing yang akan pindah;
43
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan
e. Petugas menyampaikan formulir Keterangan Pindah ke Luar
Negeri kepada camat dan Kepala desa/lurah tempat domisili.
(3) Kepala Desa/Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang
telah pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku
Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk
Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
Bagian Keempat
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Pasal 45
Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi
klasifikasi :
a. Penduduk korban bencana alam;
b. Penduduk korban bencana sosial;
c. Orang terlantar; dan
d. Komunitas terpencil.
Pasal 46
(1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban
bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan
huruf b, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan:
a. Formulir pernyataan kehilangan dokumen kependudukan;
b. Formulir pendataan;
c. Dokumen kependudukan yang tercatat dalam data
kependudukan Instansi Pelaksana.
44
(2) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf c, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan:
a. Formulir pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan;
b. Formulir pendataan.
(3) Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf d, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan
menyediakan:
a. Formulir keterangan atau pengakuan dari Kepala Suku/Adat
setempat;
b. Formulir pendataan.
(4) Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan
dilakukan Tim Pendataan yang dibentuk oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota.
Pasal 47
(1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban
bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)
dilakukan dengan tata cara:
a. mendatangi penduduk di tempat penampungan sementara;
b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk;
c. melakukan verifikasi dan validasi;
d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan
ke Instansi Pelaksana; dan
e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(2) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. membuat data lokasi orang terlantar;
45
b. mendatangi orang terlantar;
c. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk;
d. melakukan verifikasi dan validasi;
e. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan
ke Instansi Pelaksana; dan
f. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Orang
Terlantar.
(3) Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (3), dilakukan dengan tata cara:
a. mendatangi lokasi komunitas terpencil;
b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani
penduduk;
c. melakukan verifikasi dan validasi;
d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke
Instansi Pelaksana; dan
e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Tanda
Komunitas.
(4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat
Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan
Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Surat
Keterangan Orang Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f dan Surat Keterangan Tanda Komunitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e.
(5) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi
dasar bagi Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dokumen
kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
46
Bagian Kelima
Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
Pasal 48
(1) Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam
pendaftaran penduduk dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau
meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk
yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau
cacat mental.
(3) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya
atau orang yang diberi kuasa.
Pasal 49
Pelaporan penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1), dilakukan dengan pengisian formulir yang telah ditetapkan.
Bagian Keenam
Formulir dan Buku Pendaftaran Penduduk
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai Formulir dan Buku yang digunakan dalam
Pendaftaran Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri.
47
BAB III
PENCATATAN SIPIL
Bagian Pertama
Pencatatan Kelahiran
Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Indonesia
Pasal 51
(1) Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di
tempat terjadinya kelahiran.
(2) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan memperhatikan:
a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara
Indonesia;
b. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara
Indonesia;
c. tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
d. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
e. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan
f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang
tuanya.
Pasal 52
(1) Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b,
dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. nama dan identitas saksi kelahiran;
48
c. KK orang tua;
d. KTP orang tua; dan
e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
(2) Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/
akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.
(3) Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dengan
memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
c. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
d. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin
Tinggal Terbatas; dan/atau
e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.
(4) Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2) huruf f, dengan melampirkan Berita Acara
Pemeriksaan dari Kepolisian.
Pasal 53
Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat
Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada Petugas Registrasi di
kantor desa/kelurahan.
b. Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada
49
huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala
Desa/Lurah.
c. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat
Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instansi Pelaksana untuk
diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
d. Dalam hal UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lurah
menyampaikan ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat
Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana.
e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi
Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan
Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/
Lurah atau kepada pemohon.
Pasal 54
Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat
Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari
dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau
bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam
Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 55
Pencatatan kelahiran Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2) huruf c dan huruf d, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran
50
dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam
Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 56
Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan
menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (3) huruf a dan huruf e kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam
Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi peristiwa kelahiran Orang Asing yang tidak
termasuk dalam lingkup kelahiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2) dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dapat diberikan surat keterangan tanda lahir oleh
pejabat/petugas di tempat kelahiran.
(2) Pejabat/petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah
Kepala/dokter/bidan pada klinik tempat kelahiran, atau Kepala
Bandar Udara atau Pelabuhan, Nakhoda Kapal berbendera
Indonesia, Pilot Pesawat Terbang Indonesia.
Pasal 58
Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau
51
keberadaan orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)
huruf f, dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan
menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam
Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Paragraf 2
Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 59
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dicatatkan pada instansi yang berwenang di
negara setempat.
(2) Kelahiran Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan
Republik Indonesia dengan memenuhi syarat:
a. bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; dan
c. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis
perkawinan orang tua.
(3) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran
dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan kepada
Pejabat Konsuler.
52
b. Pejabat Konsuler mencatat laporan kelahiran Warga Negara
Indonesia dalam Daftar Kelahiran Warga Negara Indonesia
dan memberikan surat bukti pencatatan kelahiran dari negara
setempat.
Pasal 60
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan
kelahiran bagi orang asing, pencatatan kelahiran Warga Negara
Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; atau
c. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis
perkawinan orangtua.
(3) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan Kelahiran
dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan
menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 61
(1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban menyampaikan data
kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dan Pasal
60 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang
bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
53
(2) Instansi Pelaksana yang menerima data kelahiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencatat dan merekam ke dalam database
kependudukan.
Pasal 62
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal
60 setelah kembali ke Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau
UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti
pelaporan/pencatatan kelahiran dari luar negeri.
Paragraf 3
Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat
Terbang
Pasal 63
(1) Kelahiran anak Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau
pesawat terbang di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia diberikan Surat Keterangan Kelahiran oleh
Nakhoda Kapal Laut atau Kapten Pesawat Terbang.
(2) Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang terjadi di dalam wilayah Indonesia
berlaku ketentuan mengenai pencatatan kelahiran di luar tempat
domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(3) Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berlaku ketentuan mengenai pencatatan kelahiran
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62.
54
Paragraf 4
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu
Pasal 64
(1) Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60
(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal
kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan
pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah
mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.
(2) Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, dan
Pasal 56.
Pasal 65
(1) Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu)
tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan
mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
(2) Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, dan
Pasal 56.
55
Paragraf 5
Pencatatan Lahir Mati
Pasal 66
(1) Pencatatan pelaporan lahir mati, dilakukan dengan memenuhi syarat:
a. Surat pengantar RT dan RW; dan
b. keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
(2) Berdasarkan pencatatan pelaporan lahir mati sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan
menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas nama Kepala
Instansi Pelaksana.
(3) Kepala Desa/Lurah berkewajiban mengirim Surat Keterangan Lahir
Mati kepada Petugas perekaman data kependudukan di kecamatan.
(4) Pencatatan pelaporan lahir mati Orang Asing dilakukan oleh Instansi
Pelaksana.
Bagian Kedua
Pencatatan Perkawinan
Paragraf 1
Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 67
(1) Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
(2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/
pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang
ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
56
b. KTP suami dan isteri;
c. Pas foto suami dan isteri;
d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
e. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.
(3) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tata cara:
a. Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan
pada UPTD Instansi Pelaksana atau pada Instansi Pelaksana dengan
melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada UPTD Instansi Pelaksana atau
Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan
menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
c. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf
b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri;
d. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan
perkawinan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi
Pelaksana tempat domisilinya.
Pasal 68
(1) Data hasil pencatatan KUAKec atas peristiwa perkawinan,
disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam
database kependudukan.
(2) Data hasil pencatatan KUAKec sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perkawinan.
Pasal 69
(1) Pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan dilakukan
di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
57
(2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara menunjukkan penetapan pengadilan.
Paragraf 2
Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 70
(1) Pencatatan perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada instansi yang
berwenang di negara setempat.
(2) Perkawinan Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan
Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berupa fotokopi:
a. bukti pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari
negara setempat;
b. Paspor Republik Indonesia; dan/atau
c. KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia.
(3) Pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dengan tata cara :
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan
dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perkawinan Warga Negara
Indonesia dalam Daftar Perkawinan Warga Negara Indonesia dan
memberikan surat bukti pencatatan perkawinan dari
negara setempat.
58
Pasal 71
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan
perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh Perwakilan
Republik Indonesia.
(2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan tentang terjadinya perkawinan di negara
setempat;
b. Pas photo suami dan isteri;
c. fotokopi Paspor Republik Indonesia; dan
d. fotokopi KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia.
(3) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan
Perkawinan dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Perkawinan dan
menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Pasal 72
(1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban menyampaikan data
perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dan
Pasal 71 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen
yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Instansi Pelaksana yang menerima data perkawinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencatat dan merekam ke dalam database
kependudukan.
59
Pasal 73
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal
71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau
UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti
pelaporan/pencatatan perkawinan di luar negeri dan Kutipan Akta
Perkawinan.
Paragraf 3
Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Pasal 74
(1) Pencatatan pembatalan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana
atau di UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya pembatalan
perkawinan.
(2) Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan
mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
(3) Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. pasangan suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan,
mengisi Formulir Pencatatan Pembatalan Perkawinan pada
Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana dengan
melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perkawinan dan
memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan serta
menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
60
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada huruf b memberitahukan kepada Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan
peristiwa perkawinan.
(4) Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan
mengenai pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat
pencatatan peristiwa perkawinan.
(5) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mencatat dan merekam dalam database
kependudukan.
Bagian Ketiga
Pencatatan Perceraian
Paragraf 1
Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 75
(1) Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
(2) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
(3) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tata cara:
61
a. pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir
Pencatatan Perceraian pada Instansi Pelaksana atau pada UPTD
Instansi Pelaksana dengan melampirkan salinan putusan
pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2);
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perceraian,
memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan
mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan
Akta Perceraian;
c. Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf
b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
d. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada huruf b berkewajiban memberitahukan hasil
pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
(4) Panitera Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai
perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana
tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
(5) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mencatat dan merekam dalam database
kependudukan.
Pasal 76
(1) Data hasil pencatatan KUAKec atas peristiwa perceraian yang telah
mendapatkan penetapan Pengadilan Agama disampaikan kepada
Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana untuk
direkam ke dalam database kependudukan.
62
(2) Data hasil pencatatan KUAKec sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perceraian.
Paragraf 2
Pencatatan Perceraian di Luar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 77
(1) Pencatatan perceraian bagi Warga Negara Indonesia di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada instansi yang
berwenang di negara setempat.
(2) Perceraian Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan
Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berupa:
a. Bukti pencatatan perceraian dari negara setempat;
b. Akta Perkawinan; dan
c. Fotokopi Paspor Republik Indonesia.
(3) Pelaporan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan
Perceraian dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat
Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perceraian Warga Negara
Indonesia dalam Daftar Perceraian Warga Negara Indonesia dan
memberikan surat bukti pencatatan perceraian dari negara
setempat;
c. Pejabat Konsuler mengirimkan data perceraian Warga Negara
Indonesia kepada Instansi Pelaksana di wilayah tempat domisili
63
yang bersangkutan melalui departemen yang bidang tugasnya
meliputi urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Instansi Pelaksana yang menerima data perceraian sebagaimana
dimaksud dalam huruf c mencatat dan merekam ke dalam database
kependudukan.
Pasal 78
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan
perceraian bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan
Republik Indonesia.
(2) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan tentang terjadinya perceraian di negara
setempat;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia; dan
c. Kutipan Akta Perkawinan.
(3) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan
Perceraian dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat pada Register Akta Perceraian,
memberikan catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta
Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
c. Pejabat Konsuler mengirimkan data perceraian Warga Negara
Indonesia kepada Instansi Pelaksana di wilayah tempat
domisili yang bersangkutan melalui departemen yang bidang
tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri;
64
d. Instansi Pelaksana yang menerima data perceraian mencatat dan
merekam ke dalam database kependudukan.
Pasal 79
Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 dan Pasal 78 setelah kembali di Indonesia melapor ke Instansi Pelaksana
atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti
pelaporan/pencatatan perceraian di luar negeri.
Paragraf 3
Pencatatan Pembatalan Perceraian
Pasal 80
(1) Pencatatan pembatalan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana
atau di UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya pembatalan
perceraian.
(2) Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan
mengenai pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan Kutipan Akta Perceraian.
(3) Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tata cara:
a. pasangan suami dan isteri yang perceraiannya dibatalkan, mengisi
Formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian pada Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir dan mencabut
65
Kutipan Akta Perceraian, serta menerbitkan Surat Keterangan
Pembatalan Perceraian;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada huruf b memberitahukan kepada Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan
peristiwa perceraian.
(4) Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan
mengenai pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat
pencatatan peristiwa perceraian.
(5) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mencatat dan merekam dalam database
kependudukan.
Bagian Keempat
Pencatatan Kematian
Paragraf 1
Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 81
(1) Pencatatan kematian dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian.
(2) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan Surat
Keterangan Kepala Desa/Lurah; dan/atau
66
b. Keterangan kematian dari dokter/paramedis.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian
dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Petugas registrasi di kantor desa/kelurahan untuk
diteruskan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi
Pelaksana;
b. Kepala Desa/Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian
dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan
seperlunya;
c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian
dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
d. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada huruf c memberitahukan data
hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana atau
UPTD Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;
e. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat domisili
sebagaimana dimaksud pada huruf d mencatat dan merekam
dalam database kependudukan.
Pasal 82
(1) Pencatatan kematian bagi Orang Asing dilakukan pada Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat terjadinya
kematian.
67
(2) Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
b. fotokopi KK dan KTP, bagi Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap;
c. fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau
d. fotokopi Paspor, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.
(3) Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian
dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi
Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian
dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan data
hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;
d. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada huruf c mencatat dan merekam dalam database
kependudukan tempat domisili.
Pasal 83
(1) Pencatatan pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati yang
tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya dicatat
68
pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat
tinggal pelapor.
(2) Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. KK;
b. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
c. salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau
tidak diketahui jenazahnya.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tata cara :
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian
dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi
Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian
dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat
dan merekam dalam database kependudukan.
(4) Dalam hal pelaporan kematian seseorang yang ditemukan jenazahnya
tetapi tidak diketahui identitasnya dicatat oleh Instansi Pelaksana
atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat diketemukan jenazahnya.
(5) Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dilakukan oleh Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana
berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(6) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana menerbitkan Surat
Keterangan Kematian.
69
Paragraf 2
Pencatatan Kematian di Luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 84
(1) Kematian Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dicatatkan pada instansi yang berwenang di
negara setempat.
(2) Kematian Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan
Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Kematian dari negara setempat;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia; dan/atau
c. identitas lainnya.
(3) Pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor mengisi Formulir Pelaporan Kematian dengan
menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan kematian Warga Negara
Indonesia dalam Daftar Kematian Warga Negara Indonesia
dan memberikan surat bukti pencatatan kematian atau Surat
Keterangan Kematian dari negara setempat;
c. Pejabat Konsuler mengirimkan data kematian Warga Negara
Indonesia kepada Instansi Pelaksana di tempat domisili yang
bersangkutan melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi
urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Instansi Pelaksana yang menerima data kematian mencatat dan
merekam dalam database kependudukan.
70
Pasal 85
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan
kematian bagi Warga Negara Indonesia, pencatatan dilakukan pada
Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan tentang terjadinya kematian dari rumah sakit
di negara setempat;
b. Paspor Republik Indonesia; atau
c. identitas lainnya.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor mengisi Formulir Pencatatan Kematian dengan
menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kematian dan
menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
c. Pejabat Konsuler mengirimkan data kematian Warga Negara
Indonesia kepada Instansi Pelaksana di wilayah tempat
domisili yang bersangkutan melalui departemen yang bidang
tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Instansi Pelaksana di wilayah tempat domisili sebagaimana
dimaksud pada huruf c mencatat dan merekam dalam database
kependudukan.
Pasal 86
(1) Pencatatan pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati yang
tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya dicatat
71
di Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat atau yang
terdekat.
(2) Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menyerahkan surat keterangan kepolisian atau instansi
lain yang berwenang sesuai peraturan negara setempat.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tata cara :
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan
Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kematian dan
menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
c. Pejabat Konsuler mengirimkan data kematian kepada Instansi
Pelaksana melalui Departemen Dalam Negeri.
Bagian Kelima
Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan
Pengesahan Anak
Paragraf 1
Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 87
(1) Pencatatan pelaporan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta
Kelahiran.
72
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa fotokopi:
a. penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
b. Kutipan Akta Kelahiran;
c. KTP pemohon;
d. KK pemohon.
(3) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan tata cara:
a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan
Pengangkatan Anak dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana
atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat
dan merekam ke dalam database kependudukan;
c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir pada Register
Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
Paragraf 2
Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh
Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 88
(1) Pencatatan pengangkatan anak Warga Negara Asing olehWarga Negara
Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
73
(1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dilakukan
dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Pengangkatan Anak sesuai ketentuan yang
berlaku dari negara setempat;
b. Kutipan Akta Kelahiran Anak Warga Negara Asing; dan
c. fotokopi Paspor dan/atau identitas lain orang tua angkat.
(3) Pencatatan pelaporan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. Orang tua angkat mengisi dan menyerahkan Formulir
Pelaporan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing kepada
Pejabat Konsuler dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat Konsuler mencatat peristiwa pengangkatan anak
Warga Negara Asing dalam Daftar Pengangkatan Anak dan
menerbitkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
c. Pejabat Konsuler menyampaikan pelaporan peristiwa
pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada huruf b
kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang
tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 89
(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan
pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara
Indonesia, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik
Indonesia.
(2) Pencatatan pengangkatan anak di Perwakilan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi
syarat berupa:
74
a. Kutipan Akta Kelahiran;
b. Penetapan pengadilan dari negara setempat; dan
c. Paspor Warga Negara Indonesia atau identitas lainnya.
(3) Pencatatan pengangkatan anak di Perwakilan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan tata cara :
a. orang tua angkat mengisi dan menyerahkan Formulir
Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh Warga
Negara Indonesia kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler melakukan verifikasi dan mencatat dalam
Daftar Pengangkatan Anak;
c. Pejabat Konsuler menerbitkan Surat Keterangan
Pengangkatan Anak.
(4) Pejabat Konsuler mengirimkan data pengangkatan anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Instansi Pelaksana
melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi
urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 90
(1) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan
Pasal 89, dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi
Pelaksana di tempat tinggalnya setelah kembali di Indonesia untuk
direkam dalam database kependudukan.
(2) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mengukuhkan
Surat Keterangan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 ayat (3) huruf b dan Pasal 89 ayat (3) huruf c.
75
Paragraf 3
Pencatatan Pengakuan Anak
Pasal 91
(1) Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan
Akta Kelahiran.
(2) Pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/
Lurah;
b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh
ibu kandung;
c. Kutipan Akta Kelahiran; dan
d. fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
(3) Pencatatan pelaporan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan
Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi
Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Pengakuan
Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta
Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
76
d. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c merekam
data pengakuan anak dalam database kependudukan.
Pasal 92
(1) Pencatatan pelaporan pengesahan anak dilakukan pada Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
b. Kutipan Akta Kelahiran;
c. fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
d. fotokopi KK; dan
e. fotokopi KTP pemohon.
(3) Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tata cara:
a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan
Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan
dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan
Kutipan Akta Kelahiran;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada huruf b merekam data pengesahan anak dalam
database kependudukan.
77
Bagian Keenam
Pencatatan Perubahan Nama
Pasal 93
(1) Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta
Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b. Kutipan Akta Catatan Sipil;
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d. fotokopi KK; dan
e. fotokopi KTP.
(3) Pencatatan pelaporan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan
Perubahan Nama dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta
catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada huruf b merekam data perubahan nama dalam
database kependudukan.
78
Bagian Ketujuh
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 94
(1) Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari Warga
Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia dilakukan pada
Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat peristiwa
perubahan status kewarganegaraan.
(2) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status
Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau
b. salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi
urusan kewarganegaraan;
c. Kutipan Akta Catatan Sipil;
d. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
e. fotokopi KK;
f. fotokopi KTP; dan
g. fotokopi Paspor.
(3) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan
Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
79
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta
catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
c. Pejabat pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana
merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada huruf b dalam database kependudukan.
Pasal 95
(1) Dalam hal anak yang berkewarganegaraan ganda paling lambat
3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya, dan wajib melapor ke Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(2) Waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal batas waktu yang
ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk
memilih berakhir.
(3) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan
KTP dan menyerahkan KK serta Akta Catatan Sipil untuk diubah
oleh Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(4) Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta
catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil serta mencabut KTP serta
mengeluarkan data anak tersebut dari KK.
(5) Pejabat pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana
merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam database kependudukan.
80
Paragraf 2
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 96
(1) Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari Warga
Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan di Perwakilan
Republik Indonesia.
(2) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan Warga
Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing dari negara
yang bersangkutan;
b. fotokopi Kutipan Akta Kelahiran;
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; dan
d. fotokopi Paspor.
(3) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan
Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler melakukan verifikasi dan validasi berkas
pelaporan perubahan status kewarganegaraan dan mencatat dan
merekam dalam register perubahan kewarganegaraan di luar
negeri;
81
c. Kepala Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan dan
menandatangani Surat Keterangan Pelepasan
Kewarganegaraan Indonesia;
d. Pejabat Konsuler mengirim data perubahan status
kewarganegaraan kepada Menteri yang bidang tugasnya
meliputi urusan kewarganegaraan untuk diteruskan kepada
departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan
dalam negeri;
e. Departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan
pemerintahan dalam negeri meneruskan kepada Instansi
Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yang
bersangkutan;
f. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register
Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Bagian Kedelapan
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
Pasal 97
(1) Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh
pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi
Pelaksana tempat terjadinya peristiwa penting lainnya.
(2) Peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain perubahan jenis kelamin.
(3) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
82
b. KTP dan KK yang bersangkutan; dan
c. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya.
(4) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pencatatan
Peristiwa Penting Lainnya dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi
Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi berkas
pelaporan peristiwa penting lainnya, dan mencatat serta
merekam dalam register peristiwa penting lainnya pada
database kependudukan;
c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register
Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Bagian Kesembilan
Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
Pasal 98
(1) Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam
pencatatan sipil dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk
yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau
cacat mental.
83
(3) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya
atau orang yang diberi kuasa.
Pasal 99
Pelaporan penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (1), dilakukan dengan pengisian formulir yang telah ditetapkan.
Bagian Kesepuluh
Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Paragraf 1
Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Pasal 100
(1) Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan
Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang
menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan
Sipil atau diminta oleh penduduk.
(2)Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada
pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:
a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta
pencatatan sipil;
b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
(3) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada
pemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
84
a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta
pencatatan sipil;
b. kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
Pasal 101
Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
ayat (3), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara:
a. mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil
dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis
redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi
persyaratan penerbitan pencatatan sipil;
b. Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk
menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis
redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama
dari pemohon;
c. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta
pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b
mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil.
Paragraf 2
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Pasal 102
(1) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat
Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi
Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana
85
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil;
b. menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
c. menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan
pengadilan.
Bagian Kesebelas
Formulir dan Buku Pencatatan Sipil
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai Formulir dan Buku yang digunakan dalam
Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
PENETAPAN DENDA ADMINISTRATIF DAN
BIAYA PELAYANAN
Bagian Pertama
Penetapan Denda Administratif
Pasal 104
(1) Pelaporan peristiwa kependudukan yang melampaui batas waktu
dikenai denda administratif sebagaimana telah diatur dalam Undang-
Undang.
86
(2) Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan
mengenai :
a. pindah datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
dan Izin Tinggal Tetap;
b. pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara
Indonesia;
c. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing;
d. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
menjadi Izin Tinggal Tetap;
e. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Terbatas atau yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
f. penduduk yang melakukan perubahan KK; atau
g. penduduk yang memperpanjang KTP.
(3) Denda administratif dikenakan pula terhadap:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Tetap yang bepergian tidak membawa KTP;
b. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang
bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Pasal 105
(1) Pelaporan peristiwa penting yang melampaui batas waktu dikenai
denda administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
(2) Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan
mengenai :
a. kelahiran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
setelah kembali ke Indonesia;
c. kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat
terbang;
87
d. lahir mati di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. perkawinan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia setelah kembali ke Indonesia;
g. pembatalan perkawinan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
h. perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
i. perceraian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia setelah kembali ke Indonesia;
j. pembatalan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
k. kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
l. kematian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
setelah kembali ke Indonesia;
m. pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
n. pengangkatan anak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia setelah kembali ke Indonesia;
o. pengakuan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
p. pengesahan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
q. perubahan nama di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
r. perubahan status kewarganegaraan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; atau
s. peristiwa penting lainnya.
88
Pasal 106
Pejabat pada Instansi Pelaksana yang melakukan tindakan yang
memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu
yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda administratif.
Pasal 107
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2),
Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan
kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.
Bagian Kedua
Biaya Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Pasal 108
(1) Biaya pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan
peraturan daerah masing-masing.
(2) Biaya pelayanan pencatatan sipil di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara
bukan pajak.
89
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 109
Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
yang berlaku pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti sesuai dengan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 110
Semua ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil yang ada pada saat Peraturan Presiden ini
ditetapkan, wajib disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat
1 (satu) tahun.
90
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 111
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
91

Tidak ada komentar:

Posting Komentar